Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Senin, 01 Februari 2010

Liburan 6 hari


Emg bener2 kterlaluan dah, msa lbur UAS x ne cuma 6 haree?? Padahal planninkQ 2 byk bgt, huuuhhh... Jd g smangat dah ni'matin lburanQ. Mana lagi adQ si Zeza ne mgok gmw skul, ah jd pusink, pusink, pusink..

Jd jangan salahkan jk insting jahat kami mlai trbntuk tuk mmbrontak sistem yg ada, lha wonk rakyate dbwt sengsara tyuz ky gni, mari tgakkan bolos brsama2, kwkwkwk..

Tp ogah bgt klo mpe dpt SP gr2 mslah spele ky gni, horor dah, mw out trlambat mw netep jg kagak nahan, so enaknya gmn? KsabaranQ dah abiez neehh...

Rabu, 20 Januari 2010

PERBANKAN ISLAM DAN STABILTAS KEUANGAN SEBUAH ANALISA EMPIRIS

Abstrak

The relative financial strength of Perbankan Islam dapat ditaksir berdasarkan bukti individual Islamic dan Bank Komersial dalam 18 sistem Perbankan dengan presence Perbankan Islam yang besar. We find that (i) small Islamic banks keuangannya cenderung lebih kuat daripada small commercial banks; (ii) large commercial banks keuangannya lebih kuat dari large Islamic banks; and (iii) small Islamic banks lebih kuat keuangannya dari large Islamic banks, yang mungkin menunjukkan tantangan manajemen kredit resiko dalam large Islamic banks. We also find that market share of Islamic banks tidak mempunyai dampak yang signifikan terhadap kekuatan keuangan bank lainnya.

JEL Classification Numbers: G21

Keywords: Islamic Banking, Financial Stability

Miz Sleeper..


Ktiduran. Hhhh, dy bilank aQ nie hoby ktiduran?! Salhnya ndiri g ngerti jam trbank malamQ, emg aQ km? Yg kuat nglowo mpe jam brapa-pun 2.. Tp salah aQ jg c, dah ngantuk g blank2, g ijin ato pamitan dl :-((

Mana kalo typ pagi msti dbat dulu tnantank masalah spele yg dah jd rutinitasQ ne, fiuh.. pagi2 dah dsodori stumpuk embun..

Tyuz jg, klo Q g mez j msti dbilank, "huh, dasr cew, gensian n jaim-an bgt, klo g dmez dluan gmw mez, mn klo kangen jg gmw trbuka" jlas dumz urat malunya cew kan lbih kuat drpd cow, bukan masalh gengsi klo aQ, cmn Q 2y gt kalo g da yg mulai y mndink ngapa gt drpd waktuQ abis cm wt sms yg da mutunya..

Aaahhhhh..!!!

But I really love him, sungguh rasa ini mnyiksa Q..

NB : Sorry Hamz ftomu Q ambil hehe..

Senin, 18 Januari 2010

Syar'u Man Qoblana

Pendahuluan

Sumber dan dalil hukum Islam dikelompokkan menjadi dua yaitu yang disepakati dan yang masih dipeselisihkan oleh para ulama. Adapun yang telah disepakati adalah Al -Quran dan Sunnah, serta Ijma’ dan Qiyas (aplikasi keduanya tetap berpedoman pada Al-Quran dan Sunnah). Sedangkan 7 dalil hukum islam yang masih menjadi perselisihan antar ulama yaitu: Marsalah Mursalah, Istihsan, Saddus Zari’ah, ‘Urf, Istishab, Mazhab Shahabi, dan Syar’u Man Qablana.

Dalam makalah ini penulis akan hanya membatasi pembahasan mengenai dalil syar’i yang masih diperselisihkan yaitu Syar’u man Qoblana.

Latar belakang

· Kasus

Nabi Muhammad SAW adalah nabiyullah yang terjaga dari dosa baik sebelum beliau diutus menjadi rosul ataupun belum. Beliau juga terpelihara dari sifat jahiliyah yang menjadi budaya dalam keseharian kaum arab. Fakta ini menimbulkan berbgai macam pertanyaan yang berkecamuk dalam diri kaum muslim saat ini. Bila beliau adalah insan yang taat beribadah, hamba Allah yang mulia maka siapakah yang ia teladani dalam hal ini? Siapakah atau syari’at apa yang menjadi pedoman dalam keseharian beliau sebelum beliau diutus menjadi Rosulullah SAW? Lantas apakah syariat-syariat tersebut harus kita jalankan? Padahal kita umat muslim telah memiliki syariat sendiri yang disebarkan oleh ajaran Rosulullah SAW yaitu syariat Islam. Wallahu’alam bisshowaab.

Pembahasan

Sebagian mazhab malikiyah membagi beberapa syrari’at (dalam hal inipun masih terdapat perbedaan pendapat) yang diikuti oleh Rosulullah SAW yaitu: · Syariat Nabi Adam AS sebagai syariat pertama.

· Syariat Nabi Nuh AS

Firman Allah:

(شرع لكم من الدين ما وصى به نوحا)

· Syariat Nabi Ibrahim AS

Firman Allah:

إن أولى الناس أولى الناس بابراهيم للذين اتبعوه وهذا النبي"

"أن اتبع ملة إبراهيم حنيفا"

· Syariat Nabi Musa AS

· Syariat Nabi Isa AS, dikarenakan masa kenabian Nabi Isa As dan Nabi Muhammad SAW adalah yang paling dekat jaraknya.

Pendapat Imam lainnya

Imam Syaukani berpendapat bahwa syariat Nabi Ibrahim As-lah yang diikuti oleh Nabi Muhammad SAW. Adapun menurut sebagian kalangan Hanafiyah, Hanabbilah, Ibnu Hajib dan Al-Baidhowi berpendapat bahwasanya Rosululah tidaklah mengikuti syariat nabi-nabi terdahulu. Sedangkan dalam perspektif Al-Amudi, Qadi Abdul Jabbar dan Al-Ghazali, bahwa sebenarnya Nabi bersyariat menurut kacamata keebenaran hati Nabi sendiri tanpa merujuk pada syariat nabi sebelumnya. Begitu juga pendapat para ulama Mutakallimin yang menyimpulkan bahwa Nabi Muhammad SAW sebelum diutus tidak mengikuti syariat siapapun.

Definisi Syar’u Man Qoblana

Syariat yang Allah turunkan pada tiap Nabinya untuk didakwahkan pada masing-masing umatnya yang dibenarkan dengan oleh Al-Qur’an dan Sunnah.

Pendapat mengenai pengamalan Syar’u Man Qoblana

Apakah syariat nabi-nabi terdahulu masih terpakai atau wajib hukumnya diamalkan pada masa kenabian Muhammad SAW dan umatnya? Dari pertanyaan diatas dapat disimpulkan bahwa apabila syariat nabi-nabi sebelumnya ditegaskan kembali dlam Al-Qur’an dan Al-Hadits seperti Aqidah (beriman pada Allah dan tidak meyekutukannya), puasa, zina, pencurian, dan hukum-hukum lainnya, maka secara otomatis hukum tersebut wajib kita amalkan juga (kita: umat muslim).

Akan tetapi bila tidak terdapat pada nash atau bahkan dihapuskan dan diganti dengan hukum baru yang terdapat dalam nash Al-Qur’an maka kita tidak boleh mengamalkan syariat nabi terdahulu karena telah diganti oleh hukum Islam, seperti hal sholat, penebusan dosa, thoharoh dari najis dan lain sebagainya.

Kesimpulan: Macam-macam Syar’u Man Qoblana

Para ulama membagi Syar’u Man Qoblana menjadi dua bagian yaitu:

a. Hukum atau syariat terdahulu tidak disyariatkan kembali dalam AlQqur’an dan Al-Hadits. Maka kesepakatan para ulama adalah bahwa hukum ini bukanlah hukum yang berlaku bagi umat Islam.

b. Hukum yang disebutkan kembali dalam Al-Quran dan Assunah. Bagian yang kedua ini diklasifikasikan menjadi tiga hukum yaitu:

1. Wajib hukumnya untuk diamalkan

Jika Al-Qur’an dan Sunnah menceritakan kembali mengenai hukum syariat pada umat terdahulu, dan kemudian Al-Qur’an dan Assunah pun mewajibkan pada kita sebagaimana yang Allah wajibkan pada masa umat terdahlu maka kita pun wajib untuk melakukan perintah tersebut. Firman Allah dalam Surat Al-Baqarah 183:

تتقون لعلكم قبلكم من لذين اعلى كتب كما الصيام عليكم كتب آمنوا الذين أيها يا

Artinya:

“Hai orang-orang yang beriman telah diwajibkan kepada kamu semua berpuasa sebagaimana diwajibkan kepada orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa.”

2. Tidak diamalkan

Jika syari’at yang telah ditetapkan pada umat terdahulu dihapuskan atau diganti maka kita tidak diperbolehkan mengamalkan syariat tersebut, karena syariat tersebut tidak disyariatkan pada kita umat Islam. Seperti hukum mengenai penebusan dosa yang dilakukan oleh umat nabi Musa, bahwa tidak akan terampuni dosa seorang hamba kecuali dengan penebusan nyawanya sendiri (bunuh diri) sedang dalm syari’at Islam jelas haram hukumnya bunuh diri, dan cara menebus suatu kesalahan adalah dengan taubatannasuha pada Allah SWT.

3.

Sebenarnya masih terdapat satu hukum lagi, yaitu bagaimana bila hukum terdahulu tidak dihapuskan atau tidak benarkan pula dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits (menggantung, tidak jelas dan tegas mengenai wajibnya suatu hukum untuk diamalkan). Dalam hal ini banyak perbedaan pendapat dari kalangan ulama:

· Jumhur Hanafiyah, Malikiyah dan sebagian Syafi’iyah

Yang cenderung mengatakan bahwa jika hukum tersebut shohih dapat kita amalkan, karena secara tidak langsung hukum terdahulu tidak terhapus, itu berarti juga tetap menjadi syariat umat terdahulu yang berlaku bagi kita umat Islam. Seperti halnya diamnya Rosulullah atas suatu perkara, tidak membenarkan tidak pula menyalahkan (Taqririyah)

Contoh dalam surat Al-Maidah ayat 32

“Oleh karena itu, Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil bahwa barang siapa membunuh seorang manusia bukan karena orang itu (membunuh orang lain) atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya.”

· Asya’irah Mu’tazilah, Si’ah dan kalangan Syafi’iah (Syafi’iah yang rojih)

Apabila syariat kaum terdahulu tidak ditegaskan kembali dalam Al-Quran dan Assunah maka syariat terdahulu tidaklah menjadi bagian dari syriat umat Islam saat ini. Pendapat ini juga disepakati oleh jumhur ulama, Al-Ghazali, Al-Amadi, dan Ibn Hazm.

v Dalil yang menjadi hujah para ulama yang berpendapat bahwa syariat umat sebelum kita adalah syariat kita :

1. Kewajiban menqadha shalat fardhu berdasarkan Hadits nabiBarangsiapa yang tertidur atau lupa melakukan shalat maka Qodho-lah kalau nanti sudah ingat” dan firman Allah: “Kerjakanlah shalat untuk mengingatku” yang disebutkan oleh Nabi secara berurutan dengan hadits di atas. Sedangkan ayat tersebut ditunjukkan pada Nabi Musa As.

2. Al-Maidah ayat 5 mengenai permasalahan Qishas. Sebagaimana yang telah penulis jelaskan di atas.

v Dalil yang menjadi hujah pengingkaran akan beralkunya syariat umat terdahulu sebagai syariat kita yaitu :

1. Allah berfirman bahwasanya telah menciptakan syariat pada masing-masing umat dengan syariat yang berbeda-beda.

2. Seandainya umat Islam wajib mengikuti syariat umat terdahulu niscaya Nabi wajib mempelajari syariat tersebut, begitu pula dengan kita sebagai umatnya.

Penutup

Adanya perbedaan pendapat mengenai legalitas syar’u man qoblana untuk dijadikan dalil dan sumber hukum Islam tidaklah membuat para ulama saling merasa diri mereka benar dan melecehkan argumen ulama lainnya yang tidak sependapat, semakin banyak perbedaan menunjukkan bahwa manusia benar-benar dikaruniai akal yang luar biasa. Tiap ulama memiliki hujahnya masing-masing yang sama-sama kuat. Semoga kita dalam menyoroti dalil yang masih diperselisihkan ini juga berpandangan secara objektif tidak subjektif, segala ilmu berumber dari Allah, dan yang paling mengetahui akan kebenarannyapun hanya Allah. Bila dalil Syar’u man Qoblana mendatangkan manfaat dan kebaikan niscaya tidak ada salahnya kita mempergunakannya dan mengamalknannya.

Demikianlah resume dari penulis mengenai Syar’u Man Qoblana, semoga bermanfaat, adapun bila terdapat banyak kesalahan, penulis mohon maaf sebesar-besarnya, karena keterbatasan ilmu dan referensi yang benar-benar shahih yang penulis miliki. Wallahu a’lam.

Profit and Rugi

BAB I PENDAHULUAN

I.I LATAR BELAKANG

Al-Qur’an sebagai kitab suci umat Islam adalah sumber samudra ilmu yang tak pernah luput dari penafsiran di setiap ayatnya, bahkan hurufnya sekalipun. Al-Qur’an sendiri diturunkan Allah sebagai kitab terakhir bagi umat Muhammad SAW, yang artinya bahwasanya Al-Qur’an akan kekal hingga akhir zaman kelak.
Sebagai kitab yang menjadi dasar atau undang-undang bagi seluruh umat manusia. Ayat-ayatnya pun memiliki makna yang muhkam dan mutasyabih dan dibutuhkan banyak rujukan untuk memperdalam kancah keilmuan kita dalam memahami apa yang tersirat dari kandungan firman-Nya.

Dalam penulisan ini penulis menitik beratkan masalah teori ta’dzimuuribh dan taqliilulkhosaair dalam pandangan ulama ekonom Islam dan ekonom konvesional yang dikembalikan kembali pada Al-Qur-an dan Al-Hadits. Yaitu pada dasar tiap apa yang kita perbuat (sesuai dengan fitrahnya) manusia senantiasa menginginkan profit yang besar dan mensiasati bagaimana agar dirinya tidak mengalami kerugian.

I.II TUJUAN
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Tafsir. Penulisan makalah bertujuan untuk menambah pengetahuan dan diharapkan bermanfaat bagi pembaca mengenai salah satu hukum ekonomi yaitu pemaksimalan untung dan peminimalisiran rugi.

I.III METODE PENULISAN

Penulis mempergunakan metode observasi dan kepustakaan. Cara-cara yang digunakan adalah Studi Pustaka, yakni penulis mengolah berbagai data yang berkaitan denga penulisan makalah ini.

BAB II PEMBAHASAN

Definisi

Memaksimalkan secara bahasa adalah kata turunan dari maksimal yang berarti sebanyak-banyaknya; setinggi-tingginya; tertinggi. Sedangkan memaksimalkan memilki arti menjadikan maksimal; menjadikan sebanyak-banyaknya. Keuntungan diartikan sebagai: hal mendapat untung (laba); kemujuran; kebahagiaan; manfaat; faedah. Meminimalkan secara bahasa adalah kata turunan dari minimal yang berarti menjadikan minimal; lebih kecil; lebih sedikit. Kerugian diartikan sebagai: menanggung atau menderita rugi; perihal rugi; sesuatu yang dianggap mendatangkan rugi (tentang kerusakan); ganti rugi.

MEMAKSIMALKAN KEUNTUNGAN

Perspektif Ekonom Konvensional

Cara mendapatkan keuntungan

Menjelang revolusi Industri di Eropa, aktifitas perdagangan dan keuangan meningkat pesat. Pada kurun ini muncul para pakar ekonomi semisal Adam Smith, D Ricardo, John Stuart Mill, Edgeworth, Marshal, dan lain-lain. Menurut Adam Smith dan Ricardo, bunga uang merupakan suatu ganti rugi yang diberikan oleh si peminjam kepada pemilik uang atas keuntungan yang mungkin diperolehnya dari pemakaian uang terse¬but. Pada hakekatnya penumpukan barang atau modal dapat beraki¬bat ditundanya pemenuhan kebutuha lain, dan orang tidak akan berbuat demikian kalau mereka tidak mengharapkan suatu hasil yang lebih baik dari pengorbanan yang telah mereka lakukan. Dengan demikian, bunga uang adalah hadiah atau balas jasa yang diberikan kepada seseo¬rang karena dia telah bersedia menunda peme¬nuhan kebutuhannya.

Syariat Islam yang mulia juga menetapkan hukum zakat, fai’, waris terha¬dap harta dengan jumlah dan timbangan tertentu, serta melarang menimbun uang untuk menghindari penimbunan sumber-sumber uang/mo¬dal yang menganggur, yang tidak digu¬nakan untuk usaha-usaha pro¬duktif lewat jalan-jalan yang ditentukan oleh syara’. Mahabenar Allah dengan firma-Nya:

“Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu” (QS Al Hasyr 7).
Ayat ini menunjukkan bahwa harta /modal harus beredar di antara manusia, sekaligus mendorong manusia agar senan¬tiasa berusaha dengan usaha-usaha produktif yang tujuannya untuk mempercepat pertum¬buhan modal.

• Dalam Islam, capital maintenance adalah esensial sebagai profit yang diakui hanya setelah modal dikembalikan, konsep ini memiliki dukungan tinggi dalam hadis Rasulullah Saw, yang meruapakan sumber kedua setelah Al-Qur’an
Rasulullah bersabda:
" the believer is likened unto the merchant. Just as the merchant's profit is not complete until his capital is restored, so too are the believer's supererogatory works incomplete until his prescribed duties have been fulfilled"

Udovitch (1970) mengutuip contoh ekstrem dalam Mabsut-nya Sarkashi dimana situasi hipotetis didiskusikan oleh ulama’ hukum Islam, jika seorang investor memberikan sejumlah 1000 dirham sebagai modal tetap kepada sekutu pasifnya, profit akan dibagi 50:50, dan sekutu tersebut menghasilkan 1000 dirham lagi. investor ini membagi profit 500 dirham yang didistribusikan kepada investor sementara sekutunya membelanjakan setengahnya namun tetap mempertahankan modal asli 1000 dirham. Partner tersebut melanjutkan berdagang dan kehilangan modal 1000 dirham, distribusi awal menjadi kosong dan partner tersebut harus membayar kembali kepada investor bagiannya sebesar 500 dirham karena menurut ulama’, modal penuh 1000 dirham tersebut belum sepenuhnya dikembalikan kepada investor. 500 dirham yang sebelumnya didistribusikan merupakan return of capital dan ia masih hutang 500 dirham lainnya modal asli investor. Prinsipnya adalah bahwa partner tidak mengambil bagiannya sebelum modal dipertahankan dan dikembalikan kepada investor. Semenjak ia telah mengambil bagian keuntangannya, ia harus mengembalikan modal investor tersebut. Jumlah yang ditahan dalam bisnis bukanlah 1000 dirham modal asli namun 500 dirham dari modal dan 500 dirham dari keuntungan.

Perspektif Ulama Ekonom Islam

“Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa. dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak memikulkan beban kepada sesorang melainkan sekedar kesanggupannya. dan apabila kamu berkata, Maka hendaklah kamu Berlaku adil, Kendatipun ia adalah kerabat(mu) , dan penuhilah janji Allah . yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu ingat.” (Q.S Al-An’am: 152)

Huruf ahsan dari ayat di atas yang berbunyi illa billatii hiya ahsan menunjukkan bahwa manusia itu harus berbuat sesuatu yang terbaik, bukan hanya sekedar baik serta memerintahkan kita agar tidak memakan harta anak yatim kecuali dengan cara yang terbaik, yang paling banyak manfaatnya daripada madhorotnya, yaitu dari hasil harta anak tersebut bukan dari harta pokoknya. Sedangkan Imam Rozy mengkritisi penafsirannya yaitu bahwa ahsan di sini merupakan cara terbaik agar harta anak yatim tersebut dikelola sebaik-baiknya, dengan cara yang terbaik dan mendapatkan hasil (profit) yang terbaik pula.

Adapun beberapa ulama juga menafsirkan surat Annisa’ ayat 6. yaitu Imam Thobari berkesimpulan: Janganlah memakan harta anak yatim kecuali dari hasil investasi (diambil dari harta pokok anak yatim yang kemudian dikembangkan), disalurkan dengan baik dan kehati-hatian agar harta anak tersebut tidak berkurang atau habis. Begipula dengan Imam Mujahid berpendapat bahwa cara agar harta tersebut berkembang yaitu dengan memperdagangkannya (agar uang tersebut berputar dan mendapatkan laba).

Hukum pemaksimalan profit dibagi menjadi empat yaitu:
• Jika ada dua hal yang sama dalam skala prioritas yang baik kecuali keuntungannya (ada yang sedikit keuntungannya dan ada yang lebih besar keuntngannya) maka kita harus memilih yang paling banyak mendatangkan keuntungan. Termasuk orang yang bodoh apabila lebih memilih yang lebih kecil keuntungannya. Dalam hal ini orang yang asal-asalan disebut aswaiyyah.
• Jika ada dua proyek yang sama dalam segala hal kebaikannya kecuali masanya, maka pilihlah yang paling cepat masanya dalam meraih keuntungan. Karena secara skala proritas, yang lebih cepat mendatangkan keuntungan memiliki nilai manfaat lebih besar dari pada yang lebih lama masanya untuk mendatangkan keuntungan.
• Apabila terdapat istiwayya atau berimbang dalam segala hal kecuali pendapatan dan pengeluarannya, maka pilihlah yang pendapatannya paling tinggi dan pengeluarannya paling sedikit. Inilah sistem atau ilmu Islam sebelum berdirinya ilmu ekonomi di Ghorbi atau Barat.
• Dan jika ada dua barang yang nilainya sama-sama baik dan bermanfaat, maka kita diperbolehkan melakukan khiyar. Yaitu memilih yang sesuai dengan selera kita.

Meminimalisasikan Kerugian
Perspektif Ulama Ekonom Islam

“Maka berjalanlah keduanya, hingga tatkala keduanya menaiki perahu lalu Khidhr melobanginya. Musa berkata: "Mengapa kamu melobangi perahu itu akibatnya kamu menenggelamkan penumpangnya?" Sesungguhnya kamu telah berbuat sesuatu kesalahan yang besar.”(Q.S Al-Kahfi ayat 71).

Dalam ayat tersebut mengisahkan perdebatan antara Khidzir dan Nabi Musa as mengenai siasah metode pengambilan keputusan yang keduanya sama-sama mengakibatkan kerugian bagi si pemilik perahu. Kemudian Khidzir melubangi perahu milik nelayan miskin tersebut. Hal ini dimaksudkan agar perahu tersebut tidak dijarah oleh Al-Malik. Namun Nabi Musa meragukan cara yang dipilih oleh Khidzir. Akhirnya kapal tersebut tidak dirampas, karena kapal tersebut sudah rusak dan tidak ada manfaatnya bagi mereka.
Coba kita telaah dari apa yang dilakukan oleh Khidzir, mengapa beliau memutuskan untuk melubangi kapal tersebut? Mengapa tidak menggunakan cara lain? Sungguh ini adalah pilihan yang cerdas, bila kapal tersebut tidak dilubang maka hilang sudah kesempatan bagi nelayan untuk bekerja mencari nafkah demi memenuhi kebutuhannya karena perahu tersebut dirampas oleh para perampok, namun jika hanya dilubangi bukankah perahu tersebut masih bisa diperbaiki dan dapat dipergunakan kembali untuk bekerja, yang berarti kerugian tersebut bersifat sementara. Khidir mengambil langkah ini karena beliau telah mempertimbangkan manakah yang terkecil kerugiannya karena apa yang dihadapannnya itu keduanya memiliki kemudhoratan.
Begitu pula hikmah mengenai Nabi Musa bahwasanya kita dilarang untuk menyombongkan diri karena ilmu. Betapapun banyaknya ilmuyang kita miliki tidaklah mungkin menandingi ilmu Allah yang maha luas, bahkan oleh rasul seperti Musa sekalipun. Yang kemudian Musa diperingatkan Allah dengan dipertemukan oleh Khidzir, Nabi yang memiliki ilmu yang lebih dalam dibanding dengan Musa.


“Adapun bahtera itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusakkan bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera.” (Q.S. Al-Kahfi: 79)
Imam Rozi menafsirkan bahwa sesungguhnya apa yang dilakukan Khidzir karena beliau telah mengetahui jika kapal tersebut tidak dilubangi maka akan dirampas. Dengan dilakukannya perusakan kapal tersebut maka kapal itu tidak akan dirampas karena dinilai sudah tidak ada gunanya. Sehingga meskipun sudah rusak, namun hak kepemilikan masih ada di tangan pemiliknya. Tetapi perlakuan tersebut (melubangi kapal) wajib dilakukan karena secara sudut pandang realita tidak menghilangkan kemanfaatan kapal secara keseluruhan. Khidhr juga telah mempertimbangkan pelubangan kapal tersebut diantara dua kerugian yaitu rusaknya kapal itu sendiri atau rusak dan hilangnya kepemilikan kapal tersebut.

Surat Al-Kahfi: 79 menerangkan sesuai skala prioritas bahwa perusakan kapal yang dilakukan akan memberikan nilai lebih baik dari pada menyerahkan kapal tersebut kepada perampok yang sudah menghadang di depan mata. Harapannya adalah kapal orang miskin tersebut dapat diselamatkan kepemilikannya dari kejahatan raja yang selalu merampas kapal-kapal yang masih utuh saat berlayar di lautan lepas.

Hukum peminimalisasian kerugian terbagi menjadi dua yaitu:
• Jika ada dua hal yang baik dan yang buruk mak jelas kita akan memilih an baik lebih dahulu yang mendatangkan manfaat daripa yang mendatangkan kerugian.
• Jika ada dua hal yang bersifat madhorot, pilihlah salah satunya yang paling ringan diantara keduanya.


BAB III: PENUTUP

3.1. KESIMPULAN

Subhanallah, sungguh sebenarnya umat Islam telah dikaruniai ilmu yang luar biasa, yang dapat dipetik dari tiap ayat-ayatnya. Bahkan dahulu para sahabat dan tabi’in telah menyebarluaskan ilmu mereka dalam berbagai bidang. Membuat teori berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits namun ternyata saat ini kemunduranlah yang kita alami. Kita didahului oleh kaum Nasrani yang hanya berbekal copy paste atau menerjemahkan buku-buku yang dikarang oleh ulama dahulu. Karenanya mari mulai saat ini kita bangkitkan kembali apa yang menjadi kepunyaan umat Islam sebenarnya. Bukan dengan meniru atau memakai teori kapitalis namun menelaah kembali kita-kitab ulama kemudian kita coba mentransfer ilmu tersebut untuk diterapkan kembali dalam kehidupan kita sehari-hari.
Seperti halnya dalam memperoleh keuntungan kita harus benar-benar mempertimbangkan segala aspek yang berkaitan, jangan seperti teori kapitalis yang mengagungkan interest (bunga) yang telah jelas haram hukumnya. Atau dengan spekulasi yang merugikan pihak lainnya demi meraup keuntungan sebesar-besar. Islam telah mengatur semuanya, sesuai dengan syari’at yang Allah perintahkan, bahkan dalam hal mensiasati suatu kerugian kita tidak boleh gegabah dalam mengambil keputusan. Selalu ada pilihan dalam hidup kita, dan kita harus memutuskannya dengan membuat pilihan yang benar. Wallahu a’lamu ala kulli haal.
Demikianlah kesimpulan penulisan makalah ini, semoga dapat menjadi langkah awal bagi penulisnya –secara khusus- untuk semakin memahami keindahan Islam melalui disiplin ilmu Tafsir di masa datang.

-Tafsir Ayat2 Ekonomi-

Pendahuluan

Latar Belakang

Pelajaran ekonomi pertama yang dihadapi seorang pelajar di sekolah atau pembahasan pertama mata kuliah pengantar ekonomi mikro di Fakultas Ekonomi ataupun sekolah tinggi ilmu ekonomi adalah pembahasan tentang kebutuhan manusia yang tidak terbatas dan sumber-sumber ekonomi yang terbatas. Dalam berbagai literatur juga disebutkan dalam bagian bab pertama tentang definisi ilmu ekonomi, yaitu bagaimana memenuhi kebutuhan manusia yang tidak terbatas sedangkan barang-barang yang tersedia untuk memenuhi kebutuhan tersebut jumlahnya terbatas.
Inilah permasalahan ekonomi yang menjadi pijakan dalam Sistem Ekonomi Kapitalis sekaligus menjadi filosofi hidupnya. Tidak ada perbedaan pandangan di antara para pakar ekonomi Kapitalis sejak zaman Adam Smith sampai sekarang mengenai permasalahan kelangkaan yang dihadapi kebutuhan manusia yang tidak terbatas.
Hal ini tidaklah berbeda dari Ekonomi islam (karena memang ekonomi kapitalis menjiplak dari ekonomi islam) dalam hal pokok permasalahan ekonomi (musykilatul iqtishod) dimana syahwat (kebutuhan) manusia tidak terbatas, yaitu setelah terpenuhi satu kebutuhan maka akan berpindah kepada kebutuhan yang lainnya, sedangkan alat pemenuhan kebutuhan itu terbatas adanya karena tingkah laku manusia yang serakah dalam hal konsumsi. Namun dalam hal penyelesaian masalah kelangkaan ini memiliki perbedaan mendasar.
Dengan demikian maka perlu kita bahas solusi kelangkaan dalam pandangan Ekonomi Kapitalis dan Ekonomi islam agar umat islam benar-benar menjalankan semua syariat islam dalam semua segi kehidupannya.

Rumusan Masalah

1. Apakah penyebab kelangkaan dalam perspektif ekonomi kapitalis dan ekonomi islam?
2. Apakah perbedaan solusi kelangkaan dalam perspektif Ekonomi Kapitalis dan Ekonomi Islam?
Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui penyebab kelangkaan dalam perspektif ekonomi kapitalis dan ekonomi islam.
2. Untuk mengetahui solusi kelangkaan dalam perpsektif ekonomi kapitalis dan ekonomi islam.
Manfaat Penulisan
1. Memberikan informasi kepada masyarakat khususnya warga muslim tentang penyebab kelangkaan dari sudut pandang ekonomi kapitalis dan ekonomi islam.
2. Memberikan informasi kepada masyarakat khusunya warga muslim bahwa islam memiliki solusi terhadap masalah kelangkaan yang berbeda dengan solusi yang diberikan oleh ekonomi kapitalis.
3. Menambah khazanah keilmuan penulis dan pembaca tentang kelangkaan dalam sudut pandang ekonomi islam.

Pembahasan

Akar Permasalahan Ekonomi Dalam Perspektif Kapitalis

Berdasarkan permasalahan yang menjadi pijakan dalam Sistem Ekonomi Kapitalis, maka para pakar ekonomi Kapitalis melihat ada 3 pokok permasalahan ekonomi yang harus dipecahkan masyarakat, yaitu:
1. Apa yang harus diproduksi dan dalam jumlah berapa (What)?
2. Bagaimana sumber-sumber ekonomi (faktor-faktor produksi) yang tersedia harus dipergunakan untuk memproduksi barang-barang tersebut (How)? Dan,
3. Untuk Siapa barang-barang tersebut diproduksi; atau bagaimana barang-barang tersebut dibagikan di antara warga masyarakat (for Whom)? (lihat Boediono: 1993: 7)

Pertanyaan pertama (what) membahas tentang "barang apa yang harus diproduksi" hal ini berkaitan dengan barang dan jasa yang dibutuhkan manusia dan membahas "berapa jumlah barang yang diproduksi" hal ini berkaitan dengan tingkat permintaan (demand) yang ditentukan oleh barang apa yang dibutuhkan dan sampai tingkat berapa daya beli manusia.

Pertanyaan kedua (How) membahas tentang “bagaimana menggunakan sumber-sumber ekonomi dalam memproduksi barang-barang dan jasa yang dibutuhkan?” Hal ini berkaitan dengan teknik produksi.

Pertanyaan ketiga (for whom) "untuk siapa barang tersebut diproduksi?" para pakar ekonomi kapitalis menjawab hal ini dengan peran harga dalam menentukan kegiatan produksi, konsumsi dan distribusi.

Penyebab Kelangkaan Menurut Ekonomi Kapitalis

Dalam perspektif ekonomi kapitalis masalah kelangkaan (scarcity) disebabkan oleh adanya kebutuhan manusia yang tidak terbatas sedangkan alat pemenuhan kebutuhan manusia itu terbatas jumlahnya. Para pakar ekonomi kapitalis menyebutkan dalam mememcahkan masalah kelangkaan ini dapat ditempuh dengan dua cara yaitu solusi secara mikro dan solusi secara makro.

Solusi Secara Mikro

Solusi secara makro dalam menyelesaikan masalah kelangkaan ini adalah dengan meningkatkan pertumbuhan ekonomi setinggi-tingginya. Hal ini dapat ditempuh dengan meningkatkan produksi barang dan jasa domestik. Peningkatan produksi ini dilakukan dengan cara meningkatkan investasi, baik investasi dalam negeri maupun investasi asing. Meningkatkan investasi dalam negeri dapat dilakukan dengan memperluas kredit perbankan dengan cara menurunkan suku bunga dan meningkatkan pengeluaran pemerintah yang dibiayai dari sumber-sumber dalam negeri dan pinjaman luar negeri. Meningkatkan investasi asing ditempuh dengan membuka peluang investasi asing, liberalisasi perdagangan, liberalisasi keuangan, dan liberalisasi berbagai bentuk usaha lokal bagi kepentingan investor.

Peningkatan produksi yang tinggi harus diikuti dengan peningkatan konsumsi masyarakat, maka para produsen mengadakan rekayasa melalui sarana periklanan dan berbagai upaya lainnya agar dalam masyarakat terbentuk pola hidup konsumtif. Di samping itu perbankan juga didorong untuk lebih banyak memberikan kredit konsumtif dengan tingkat bunga yang lebih rendah.
Sehingga dalam menerapkan solusi secara makro ini pemerintah harus meliberalisasi ekonomi dan mengambil kebijakan yang pro pasar. Yang dimaksud pasar adalah transaksi ekonomi yang dilakukan oleh para pelaku ekonomi baik pemerintah, pengusaha, dan masyarakat. Dan pelaku dominan dalam pasar adalah produsen atau pengusaha yang mampu bersaing. Mereka adalah para pemilik modal (kapitalis) Sehingga kebijakan pemerintah yang pro pasar adalah kebijakan pro pemilik modal yang sekarang lebih lazim dan secara halus disebut dengan istilah investor.

Hal ini menunjukkan bahwa dalam ekonomi kapitalis permasalahan ekonomi tidak terletak pada bagaimana cara memenuhi kebutuhan manusia, namun terfokus pada bagaimana memproduksi barang dan jasa. Sehingga sistem kapitalis ini dalam memecahkan masalah ekonomi hanya terfokus pada benda (zat) untuk memenuhi kebutuhan manusia bukan pada manusia itu sendiri. Sehingga dalam sistem ekonomi kapitalis apakah kebutuhan manusia sudah terpenuhi atau belum, bukan menjadi permasalahan, yang menjadi permasalahan justru apakah produksi jalan atau tidak dan berapa banyak kemampuan produksi yang dapat dilakukan.

Akar Permasalahan Ekonomi Dalam Perspektif Islam

Mawardi berkata bahwa kebutuhan manusia itu tidak terbatas (selalu muncul kebutuhan-kebutuhan baru) yang berjalan tanpa ada henti sehingga menyebabkan manusia terkurung oleh nafsu mereka sendiri. Padahal pemenuhan kebutuhan ini sangat terbatas. Keterbatasan alat pemenuhan kebutuhan manusia ini disebabkan oleh perilaku manusia yang dzolim dan rakus yaitu mengambil sumberdaya alam secara berlebihan melampaui batas haknya secara sah, dan tidak memberikan hak harta (tidak menzakatinya) dan tidak menafkahkan harta di jalan Alloh, hal ini menyebabkan seolah-olah alat pemenuhan kebutuhan manusia sangat terbatas padahal tidak demikian halnya, karena Alloh telah berfirman dalam Qur'an Surat Fushhilat: 10

وَجَعَلَ فِيهَا رَوَاسِيَ مِنْ فَوْقِهَا وَبَارَكَ فِيهَا وَقَدَّرَ فِيهَا أَقْوَاتَهَا فِي أَرْبَعَةِ أَيَّامٍ سَوَاءً لِلسَّائِلِينَ

Dan Dia menciptakan di bumi itu gunung-gunung yang kokoh di atasnya. Dia memberkahinya dan Dia menentukan padanya kadar makanan-makanan (penghuni) nya dalam empat masa. (Penjelasan itu sebagai jawaban) bagi orang-orang yang bertanya.

Penyebab Kelangkaan Menurut Ekonomi Islam

Muhammad Bakir as-Shadru berpendapat tentang firman Allah Ta’ala yang terdapat di QS. Ibrahim : 32-34. Kemudian dia berkata : “Ayat al quran yang mulia ini telah menjelaskan dengan jelas kepada kita bahwasanya Allah Ta’ala telah menyediakan untuk manusia apa-apa yang ada di alam yang luas ini segala kemaslahatan dan manfaatnya, dan mencukupkan bagi manusia bahan-bahan yang cukup untuk memperpanjang kehidupannya dan kebutuhan-kebutuhan materinya. Akan tetapi manusialah yang menyia-nyiakan dirinya sendiri atas kemungkinan yang telah diberikan Allah kepadanya ini dengan bersikap dzolim dan mengkufurinya (apa-apa yang telah Allah sediakan). Maka manusia bersikap dzolim pada kehidupan realita ini, dan mengkufurinya terhadap nikmat-nikmat Ilahiyah. Dua masalah inilah yang menjadi penyebab dasar timbulnya problematika hidup manusia. Sedangkan bentuk kedzoliman manusia dari sisi ekonomi adalah bentuk ketidak mampuan distribusi dengan baik serta kekufuran manusia terhadap nikmat yaitu ketidakmauan manusia untuk mengeksplorasi sumber daya alam yang telah ada dan kecenderungan manusia untuk bersikap pasif dalam melihat kekayaan yang ada.

Sesuai dengan pendapat muhammad baqir as-shadru di atas kita ketahui bahwa kadar alat pemenuhan kebutuhan manusia itu telah ditentukan dan dicukupkan sesuai dengan jumlah manusia, sehingga tidak mungkin kurang. Terjadinya kelangkaan (Keterbatasan jumlah alat pemenuhan kebutuhan manusia) ini disebabkan oleh: Suluk basyari (perilaku manusia) Yaitu manusia mengambil lebih banyak dari hak mereka yang benar dengan menggunakan cara yang tidak diizinkan oleh Allah (rakus), kemudian tidak memberikan hak harta tersebut, yaitu untuk didermakan sebagian darinya & tidak membelanjakan harta dengan benar, sebab yang lain yaitu pendistribusian alat pemenuhan kebutuhan manusia yang kurang baik, dan ketidakmauan serta sikap pasif manusia dalam mengeksplorasi sumberdaya alam yang ada.

Solusi Kelangkaan Menurut Islam

Islam telah menjelaskan tentang musykilatul iqtishod (permasalahan ekonomi) dalam hal ini adalah kelangkaan sesuai dengan firman Alloh dalam Qur'an Surat Ali Imron: 14

زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ذَلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآبِ

Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).

Kecenderungan manusia pada "alat pemenuhan kebutuhan manusia" yang disebutkan dalam ayat di atas menyebabkan sebagian manusia cenderung untuk berpindah dari kebutuhan yang satu kepada kebutuhan yang lain tanpa ada henti sehingga mereka terkurung dalam hawa nafsu mereka sendiri. (Mawardi)

Islam memberikan solusi dalam masalah kelangkaan ini yaitu pada beberapa poin:

1. Memperbaiki sumber daya manusia.
2. Peningkatan kemampuan untuk mengeksplorasi sumber daya alam yang ada.
3. Peningkatan kemampuan pendistribusian barang /jasa (alat pemenuhan kebutuhan manusia.
4. Pandai-pandai dalam menentukan skala prioritas. (Fiqhul Aulawiyaat)

Poin yang ke empat di atas berdasarkan sabda nabi dalam yang tercantum dalam sunan Abi Dawud (2/178) dan dan An –Nasa'I (5/62):

Datang kepada Rasulullah SAW. Seorang laki-laki, dia berkata: "Ya Rasulullah, aku mepunyai satu dinar, Rasulullah bersabda: gunakan untuk kebutuhanmu. Dia berkata lagi: aku punya yang lain, Rasulullah bersabda: gunakan untuk anakmu. Dia berkata lagi: aku punya yang lain, Rasulullah bersabda: gunakan untuk istrimu. Dia berkata lagi: aku punya yang lain, Rasulullah bersabda: gunakan untuk pembantumu. Dia berkata lagi: aku punya yang lain, Rasulullah bersabda: kamu lebih tahu dengannya."

Minggu, 17 Januari 2010

Happy Family


AdQ nee, cakep kan? Ah cakepan jg aQ dink hihihi,.. Namax Tata and Zeza,..

Si Sriuz Tata, palink getol ma yang namanya makanan, brani ganggu pas dy makan djamin bakal ngrasain nrakanya dunia hoho..

Tp Doski pinter, GaLz, taon ne mw dftar Kdokteran UGM, canggih kan? Amit2 dah, Akntansi j dah bikin mual palagi kdokteran, bs pingsan tiap hari ntar aQ..

Kalo si Zeza, suer, crewetx mnta ampyuunn..!! Rajin rajin tp malesnya jg g ktulungan ne ank. Makanya aQ and Tata srink banget nge-manfaatin dy (sssttt, jgn bilank2 lhoh). Salahnya ndiri jd ank bungsu, dah dimanja, jarank kna marah, makanya Qt2 kk-nya ne nguiri bgt (alaaaaah, bkannya yang sulung 2 yang paling manja?? fitnah 2h).. Biarin, slama dy ok-ok ajah ya Qt "garap" j hehe, tp jgn dtiru lhoh..

But, Qt smua saling mnyanyangi n nglindungi kug, trbukti saatta2 dnakalin tmnnya, aQ lgsunk j maen tangan n marah2 ma tmnx 2, pdhl tmnx 2 cow, ato kl Zeza pulang skul langsunk mewek2, bs jd skluarga malaemnya bikin taktik nge-bantai oknum jahat yng nakalin adik Qt..

Dah-an ah, bsok gantian crita tntank Bonyok, eh tp Q kn g unya fto mreka, hikz.. T.T

-Kau-

Fiuh, bosen bgt tiap hari kug kerjaannya tengkar mulu, mana yg dprmasalahin 2 ya gt2 doan, jengkel c, tp.. i dont know why i still love with all my peaces hehe :-)